get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Pati Mulai Padati Gerbang DPR Jelang Demo 27 Agustus, Ini Tuntutannya

Di Depan Botok cs, DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:42 WIB
header img
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Sidang Paripurna (dok. DPR)

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR menyoroti persoalan rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Habiburokhman mengatakan aset hasil tindak pidana perlu memiliki mekanisme pengelolaan dan perampasan yang lebih jelas sehingga kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

"Dari data yang kami dapat mungkin paling besar ya kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang rill ya dalam tindak pidana korupsi," ucapnya.

Selain persoalan pemulihan kerugian negara, DPR menemukan sejumlah kendala lain. Di antaranya aturan yang belum lengkap, cakupan aset yang terbatas, perkara yang dapat terhambat dalam situasi tertentu, prosedur yang belum jelas, hingga tata kelola yang dinilai belum optimal.

Habiburokhman menjelaskan terdapat dua metode perampasan aset yang tengah dibahas DPR, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana dan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.

"Metode perampasan aset ya yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua yaitu perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana bahasa teorinya namanya In Persona. Yang kedua perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau In Rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," ucap Habiburokhman.

Kedua konsep tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan selesai dan disahkan DPR pada Desember 2026.

DPR Setujui Target Pengesahan 15 Desember 2026

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan terkait target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Dengan persetujuan tersebut, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pembahasan selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana dan upaya pemulihan kerugian negara.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut