Kenapa Warga Berusia 17 Tahun dapat Rekening Saldo Rp50.000? Begini Kata Menko Airlangga
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kenapa warga Indonesia berusia 17 tahun dapat rekening bank dengan saldo Rp50.000? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan tersebut.
Menurutnya, hal itu diarahkan untuk memperluas akses perbankan sekaligus membuka jalur penyaluran bantuan sosial (bansos) dan transaksi digital bagi masyarakat.
Airlangga menjelaskan kepemilikan rekening secara luas memiliki sejumlah fungsi strategis. Salah satunya menjadi sarana penyaluran bansos tunai secara langsung, transparan, dan tepat sasaran.
Rekening tersebut juga dapat dimanfaatkan warga yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sistem pembayaran digital akan terintegrasi dengan rekening tanpa membebankan biaya pemotongan kepada pedagang.
"Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah," kata Airlangga dalam acara Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan hingga 200 juta penduduk Indonesia memiliki rekening bank formal. Untuk mencapai target tersebut, pembuatan rekening akan diintegrasikan dengan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran," ujar Airlangga.
Dua bank BUMN yang ditunjuk untuk menjalankan program tersebut yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Pemerintah juga menyiapkan skema agar saldo awal Rp50.000 tidak tergerus biaya administrasi perbankan. Regulasi khusus tengah disiapkan untuk memastikan dana tersebut tetap aman.
"Nanti Pak Ferry bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot," ucap Airlangga merujuk pada Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan.
Editor: Tedy Ahmad