Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : APBN 2027 Disahkan, Sahroni: Fokuskan untuk Kesejahteraan Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kericuhan Maulid, Sahroni Dorong Restorative Justice tapi Minta Aturan Diperketat

Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:42 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Kasus Kericuhan Maulid, Sahroni Dorong Restorative Justice tapi Minta Aturan Diperketat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

Menanggapi persoalan itu, Sahroni meminta kepolisian mengedepankan penyelesaian secara restorative justice, dengan tetap menjadikan kejadian tersebut sebagai evaluasi.

“Saya harap untuk persoalan kali ini, pihak kepolisian bisa menyelesaikannya secara restorative justice. Tapi ke depannya, harus ada aturan yang ketat dan sosialisasi yang masif. Untuk kemudian bila terjadi pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang telah dibuat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Sahroni menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan suara keras, keramaian, atau gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Dia meminta penyelenggara berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan seluruh perizinan dipenuhi sebelum kegiatan berlangsung.

“Nantinya acara apa pun yang berpotensi menimbulkan suara keras, keramaian, atau mengganggu kenyamanan warga sekitar harus dikoordinasikan dan mendapatkan izin sesuai aturan. Masyarakat sekitar juga perlu diberi tahu sejak jauh-jauh hari. Jadi semua pihak tahu dan bisa saling menghormati. Jangan sampai acara yang seharusnya berjalan baik justru menimbulkan konflik karena komunikasi dan perizinannya tidak jelas,” tegas Sahroni.
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut