Perampok Istri Bos Besi Tua di Cikarang Ditangkap, Motifnya Terungkap
"Kondisi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Sentral Medika. Masih dalam perawatan karena lukanya cukup parah," ujarnya.
Dalam aksi perampokan dan penganiayaan tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp11 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2 juta telah digunakan oleh pelaku.
Polisi juga meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta.
"Kerugian Rp11 juta. Jadi awalnya diinformasikan Rp100 juta, setelah kita melakukan pengecekan, Rp100 juta itu dihitung dengan ada tambahan emas. Namun emas saat itu tidak diambil, emas sudah diambil kembali sama pemilik. Jadi pelaku bawa uang senilai Rp11 juta, itu berdasarkan pengakuan pelaku," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol T 4415 RB, tiga bilah pisau dapur, satu buah meja belajar anak, satu unit setrika, serta uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp9 juta.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Wahab Firmansyah