Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Harbolnas 2026 Ditarget Tembus Rp40 Triliun, Airlangga: Naik 10 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Manipulasi Trading, Data Deposit dan Penarikan Disorot

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:23 WIB
  • author tedy ahmad
Dugaan Manipulasi Trading, Data Deposit dan Penarikan Disorot
Didimax menghormati hak setiap nasabah untuk menyampaikan pengaduan melalui Bappebti. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Belakangan ramai isu dugaan manipulasi sistem trading dan klaim kerugian nasabah sebesar Rp23 miliar yang dimuat salah satu media online pada 23 September 2026. Terkait  hal itu, PT Didi Max Berjangka (Didimax) memberi klarifikasi.

Berdasarkan data riwayat transaksi MetaTrader 5 (MT5) milik nasabah yang bersangkutan, jumlah penarikan dana yang tercatat justru lebih besar dibandingkan dengan total dana yang disetorkan.

Data tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi akun nasabah, sekaligus meluruskan persepsi publik terkait klaim kerugian sebesar Rp23 miliar.

"Berdasarkan riwayat transaksi akun nasabah yang bersangkutan, total deposit tercatat sebesar USD230.000 atau setara Rp3,22 miliar dengan menggunakan asumsi fix kurs Rp14.000 per dolar AS," kata Komisaris Utama DIdimax Yadi Supriyadi. 

Sementara itu, total penarikan dana tercatat sebesar USD327.800 atau setara Rp4,589 miliar.

Dengan demikian, jumlah penarikan tercatat melampaui total deposit sebesar USD97.800 atau sekitar Rp1,369 miliar.

Riwayat transaksi juga menunjukkan keuntungan trading kumulatif sebesar USD110.507, komisi transaksi sebesar USD12.690, serta saldo akhir USD17.

"Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan posisi bersih positif pada akun perdagangan nasabah, dengan catatan bahwa seluruh transaksi dan realisasi penarikan telah terverifikasi," tutur Yadi.

Oleh karena itu, data ini perlu menjadi pertimbangan dalam menilai pemberitaan mengenai dugaan kerugian nasabah sebesar Rp23 miliar.

Didimax menilai penting adanya pembedaan antara nilai tuntutan yang disampaikan oleh pihak nasabah dengan kerugian aktual yang telah dibuktikan.

Angka Rp23 miliar yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya merupakan nilai klaim atau tuntutan pihak nasabah, termasuk perhitungan potensi keuntungan yang menurut pihak tersebut tidak diperoleh.

Nilai tuntutan tersebut tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai kerugian aktual yang telah terbukti.

Terlebih lagi, berdasarkan riwayat transaksi yang tersedia, jumlah penarikan pada akun nasabah tercatat lebih tinggi dibandingkan total deposit.

Meskipun demikian, data hasil perdagangan secara kumulatif tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan adanya sengketa terkait transaksi tertentu. Hal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang relevan.

Terkait persoalan perbedaan harga eksekusi transaksi, perlu dipahami bahwa slippage merupakan kondisi yang dapat terjadi dalam aktivitas perdagangan berjangka, khususnya ketika pasar sedang mengalami pergerakan harga yang sangat cepat atau hectic, termasuk saat rilis berita ekonomi penting.

Dalam kondisi tersebut, harga eksekusi dapat berbeda dari harga yang diminta karena perubahan harga dan likuiditas pasar.

Dengan demikian, slippage tidak secara otomatis menunjukkan adanya manipulasi sistem perdagangan. Penilaian terhadap suatu kejadian tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan data transaksi dan mekanisme eksekusi yang sebenarnya.

Pihaknya menghormati hak setiap nasabah untuk menyampaikan pengaduan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun lembaga atau jalur penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan memandang mekanisme pengaduan sebagai bagian dari proses perlindungan nasabah dan pengawasan dalam industri perdagangan berjangka.

Dalam konteks tersebut, setiap pengaduan perlu ditindaklanjuti melalui proses yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Didimax juga menghormati kewenangan Bappebti serta lembaga terkait dalam melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, adanya pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Setiap dugaan tetap perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang berwenang.

Pihaknya berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat menggambarkan persoalan secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan riwayat transaksi, nilai dana yang disetorkan, penarikan dana, serta status tuntutan yang diajukan pihak nasabah.

Pembedaan antara klaim kerugian, dugaan pelanggaran, dan fakta yang telah terverifikasi menjadi penting agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi yang lebih berimbang, tanpa mengurangi hak nasabah untuk mengajukan pengaduan maupun kewenangan lembaga terkait dalam menjalankan proses pemeriksaan.

Didimax menegaskan pentingnya penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi, objektivitas, dan fakta yang dapat diverifikasi.

Editor: Tedy Ahmad

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut