Gerebek Sarang Narkoba di Rama Plaza Bekasi, 9 Orang Ditangkap dan 12 Paket Sabu Disita
BEKASI, iNewsBekasi.id– Polres Metro Bekasi Kota menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dan menyita 12 paket yang diduga berisi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi,” ujar Untung dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Penindakan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas terlebih dahulu mengamankan tujuh orang di depan sebuah rumah di kawasan tersebut. Sekitar 10 menit kemudian, polisi menangkap seorang pria berinisial MST alias Paman di rumah lain. Dari lokasi penangkapan itu, petugas menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu.
Operasi berlanjut pada pukul 17.30 WIB dengan mengamankan YBR alias Macan di rumah yang berdekatan. Polisi kembali menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut mencapai 12 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Polisi menduga MST dan YBR berperan sebagai pengedar narkotika. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Selain 12 paket yang diduga berisi sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai Rp1,35 juta yang diduga berasal dari penjualan narkotika, serta satu unit airsoft gun. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, dua orang yang diduga sebagai pengedar dan empat orang lainnya dinyatakan positif metamfetamina. Sementara itu, tiga orang lain yang turut diamankan menunjukkan hasil negatif dalam pemeriksaan tersebut. Untung mengatakan, empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan selanjutnya. Adapun terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar, penyidik melanjutkan proses hukum dan menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya.
“Empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar, kami melanjutkan proses penyidikan dan menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya,” kata dia.
Untung menegaskan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus penanganan terhadap penyalahguna. Menurut dia, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi pengedar perlu berjalan beriringan dengan upaya pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen.
“Kami mengedepankan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen. Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan tempat tinggal terbebas dari aktivitas peredaran narkotika,” tuturnya.
Polres Metro Bekasi Kota masih melanjutkan penyidikan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar, termasuk menelusuri asal narkotika dan kemungkinan jaringan peredarannya.
Editor: Wahab Firmansyah