Ruben Onsu Lapor Polisi Dituding Lakukan Pencabulan: Fitnah
BEKASI, iNewsBekasi.id - Ruben Onsu mengambil langkah hukum setelah dituding melakukan tindak pidana pencabulan. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan laporan palsu pada 17 Oktober 2026.
Minola mengatakan jika Ruben membantah seluruh tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepadanya dan memilih menempuh jalur hukum untuk menanggapi laporan yang dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa tersebut.
"Ruben bilang enggak ada semua (tentang pencabulan). Oleh karena itu, Ruben ingin menggunakan haknya untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Menurut Minola, pengaduan tersebut telah disampaikan kepada kepolisian. Pihak-pihak yang terlibat dalam laporan terhadap Ruben nantinya berpotensi dimintai keterangan untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.
"Di tanggal 17 Oktober, klien kami sudah membuat pengaduan masyarakat atau dumas dengan adanya dugaan laporan palsu. Semua pihak yang terlibat dalam laporan tersebut tentu akan diperiksa dan ada undangan klarifikasi dari kepolisian," ujarnya.
Minola juga menceritakan reaksi Ruben saat pertama kali mengetahui adanya tuduhan pencabulan. Ruben, kata dia, merasa janggal dengan kemunculan laporan tersebut dan menduga ada motif tertentu di baliknya.
"Reaksinya lucu aja, artinya kok sepertinya ini bukan kebetulan dan sudah dipersiapkan sebagai serangan balik. Mungkin dikira untuk barang barteran, tapi Ruben mengambil langkah bukan untuk barteran, melainkan melaporkan kembali orang-orang yang diduga membuat laporan palsu tersebut," katanya.
Minola menegaskan, Ruben tidak ingin terlibat dalam perang opini di media sosial. Dia memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran tuduhan yang beredar.
Kuasa hukum Ruben itu juga menyebut pihak yang melaporkan kliennya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila tuduhan yang disampaikan tidak terbukti. Namun, hal tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
"Ruben memilih untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu dan fitnah. Ketika proses hukum ini berjalan dan tuduhan dari pihak sana tidak terbukti, maka orang-orang tersebut sangat rentan dikenai pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, dan fitnah," ucapnya.
Selain membantah tuduhan pencabulan, pihak Ruben turut mempertanyakan identitas, legalitas organisasi, serta kapasitas pihak yang mengaku mewakili organisasi tersebut dalam menyampaikan laporan.
Minola mengatakan, persoalan itu akan diklarifikasi melalui proses hukum di kepolisian. Pihaknya juga memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu.
"Nanti tinggal dibuktikan di kepolisian perihal kebenaran pelapor dari suatu organisasi dan kapasitas jabatan yang disampaikan di ruang publik. Intinya kami laporkan kembali pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu tersebut," ujarnya.
Editor: Tedy Ahmad