19 Bangunan di Tol Japek Ditertibkan, Bupati Asep Perhatikan Nasib Warga
BEKASI, iNewsBekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan 19 bangunan yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di KM 27–28 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat pada Senin (26/10/2026).
Penertiban berlangsung kondusif setelah warga terdampak bersedia membongkar bangunan secara mandiri. Di tengah upaya mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, Pemkab Bekasi juga memberi perhatian terhadap kondisi sosial warga, termasuk pendidikan anak dan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan penertiban tersebut berlandaskan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah lebih dahulu menempuh musyawarah untuk mencapai kesepakatan dengan warga.
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyebut pendekatan persuasif menjadi salah satu faktor yang membuat kegiatan berjalan lancar tanpa harus memaksakan pembongkaran kepada masyarakat.
“Penertiban ini tidak dipaksakan, tetapi benar-benar atas kesadaran masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Usman dan teman-teman, termasuk Sekjen Ikama, yang sudah membantu sehingga prosesnya berjalan kondusif,” kata Asep.
Dijelaskannaya, pemerintah daerah turut memperhatikan kondisi warga yang terdampak penertiban. Dia meminta jajarannya membantu mengangkut sisa material bangunan, baik yang masih bisa dimanfaatkan maupun yang sudah tidak terpakai.
Pemkab Bekasi juga akan berkoordinasi untuk melihat kondisi pendidikan anak-anak warga terdampak serta memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mendapat perhatian.
“Insyaallah, bagi yang membongkar secara manual maupun menggunakan alat berat, sisa-sisanya nanti akan kita bantu angkut. Kita juga akan melihat bagaimana kondisi sekolah anak-anak dan BPJS mereka. Nanti kita bicarakan bersama Pak Usman, termasuk memastikan BPJS-nya bisa diaktifkan,” tuturnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya menjelaskan, tahapan penertiban telah dipersiapkan melalui pendekatan persuasif sejak beberapa hari sebelumnya.
Setelah pemberitahuan disampaikan pada Kamis, petugas melakukan pemantauan pada Sabtu dan mendapati warga mulai membongkar bangunannya secara mandiri. Pembongkaran tersebut kemudian berlanjut hingga Minggu.
“Alhamdulillah, penertiban hari ini cukup kondusif karena sebelumnya kami melakukan musyawarah secara persuasif hingga tercapai kesepakatan dengan warga terdampak di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau,” ujar dia.
Dia menyebut sebagian warga memilih membongkar bangunan sendiri karena barang-barang di dalamnya masih bisa dimanfaatkan. Sementara itu, warga lainnya meminta bantuan alat berat untuk mempercepat pembongkaran.
Pelaksanaan penertiban turut melibatkan Polres Metro Bekasi, TNI Kodim, Subdenpom, Garnisun, Polsek, Koramil, Kecamatan Cikarang Barat, serta pemerintah desa.
Menurut Surya, sekitar 30 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Namun, petugas tidak perlu mengerahkan kekuatan penuh karena sebagian besar warga telah membongkar bangunannya secara mandiri.
“Kami juga akan membantu mengangkut sisa material, baik yang masih bermanfaat bagi warga maupun yang sudah tidak terpakai menggunakan kendaraan dinas terkait,” tutur Surya.
Surya menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah negara yang berada di ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, rencana pemanfaatan kawasan setelah penertiban belum ditetapkan. Pemkab Bekasi masih menunggu arahan dari pimpinan dan instansi berwenang, mengingat lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Untuk peruntukan selanjutnya, kami masih menunggu rencana dan arahan dari pimpinan serta instansi yang berwenang. Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan penertiban dengan baik dan memastikan kawasan tersebut dapat dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang milik jalan,” ucapnya.
Editor: Tedy Ahmad