Sindikat Curanmor di Parkiran Minimarket Cikarang Bekasi Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap
Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IS pada 26 Oktober 2026.
IS ditangkap di Perumahan Medogreen, Taman Bogenvile Raya, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi kembali menangkap tersangka RW di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Tim kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama RW," ucap Reza.
Polisi kemudian menangkap tersangka HP di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Selanjutnya para pelaku tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Reza.
## Polisi Sita Motor hingga Kunci Letter T
Dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Cikarang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit ponsel, dua sepeda motor, satu pisau, satu kunci letter T, satu mata kunci, dua helm, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian untuk mendukung proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Wahab Firmansyah