SBY Buka Suara soal Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo: Kok Jadi Begini?
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025–2026.
Dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga jenderal polisi tersebut dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Editor: Wahab Firmansyah