Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Team Hukum Merah Putih Bantah Tudingan Roy Suryo Sebut C Suhadi Menyusup di Sidang Praperadilan
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Ditanya Hakim soal Pekerjaan, Jawab Wiraswasta tapi KTP Masih Tertulis Presiden RI

Kamis, 05 November 2026 | 10:58 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Jokowi Ditanya Hakim soal Pekerjaan, Jawab Wiraswasta tapi KTP Masih Tertulis Presiden RI
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersaksi di sidang Roy Suryo, Kamis (5/11/2026). (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNewsBekasi.id– Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.

Momen tersebut terjadi saat Jokowi memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan, terungkap kolom pekerjaan pada KTP Jokowi masih mencantumkan Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Hal itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengonfirmasi identitas Jokowi berdasarkan data yang tercantum dalam KTP. Hakim terlebih dahulu menanyakan nama, tempat lahir, hingga tanggal lahir Jokowi.

"Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Christina kepada Jokowi.

"Wiraswasta," jawab Jokowi.

Hakim Christina kemudian kembali mengonfirmasi jawaban tersebut. Sebab, dalam KTP yang diperlihatkan di persidangan, kolom pekerjaan Jokowi masih tertulis sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, betul ya?" ucap Hakim Christina.

"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Tiga unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Ketiganya pada pokoknya memuat tudingan bahwa ijazah S-1 milik Jokowi palsu.

Jaksa menilai Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Namun, menurut jaksa, analisis tersebut dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, maupun izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.

Hasil analisis itu kemudian disebut digunakan untuk mendukung tudingan bahwa ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga dijerat ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut