Diberitakan sebelumnya, untuk mencegah kemacetan panjang arus lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022, Polda Jabar melarang truk-truk besar melintas baik di jalan tol maupun arteri mulai 29 April hingga 1 Mei. Petugas akan meminta perusahaan eksepedisi untuk menghentikan aktivitas pada tanggal tersebut.
"Bagi angkutan barang, truk berporos tiga, dan angkutan barang yang melebihi kapasitas 40.000 ton ada waktu tertentu ini tidak diberikan izin (dilarang) untuk bisa lewat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Rabu (19/4/2022). Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain pembatasan aktivitas truk besar pengangkut barang, kepolisian juga bakal menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol mulai 28 April hingga 1 Mei 2022. "Ganjil genap diterapkan pada jam-jam tertentu," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, pemberlakuan sistem ganjil genap akan diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek kilometer (km) 47 gerbang Tol Kalitama hingga km 414 Tol Kalikangkung. Penerapan ganjil genap itu diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas. "Sementara baru Tol Cikampek saja yang diberlakukan (ganjil genap)," tutur Kabid Humas.
Editor : Fatiha Eros Perdana