JAKARTA, iNews. id- Konten terorisme serta muatan bermaterikan pornografi dan hoaks terkait pandemi Covid-19 hingga September 2021 sudah dihapus 24.531 konten oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menkominfo Johnny G Plate merinci sebanyak 214 kasus konten pornografi anak, 22.103 kasus konten terkait terorisme, 1.895 kasus konten miss-informasi Covid-19; serta 319 konten miss-informasi vaksin covid-19 sudah dihapus.
"Sementara dalam menangkal konten negatif di internet pihaknya melakukan tiga pendekatan yakni di tingkat hulu, menengah, dan hilir," ujarnya melansir laman resmi Kominfo pada Minggu (19/9/2021).
Dimana untuk pada tingkat hulu, Kementerian Kominfo melakukan kerjasama bersama 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan literasi digital.
“Mendidik masyarakat guna menyebarkan informasi yang akurat dan positif untuk menghentikan penyebaran konten negatif seperti hoaks, misinformasi, disinformasi, serta mal-informasi,” ujarnya.
Sementara pada pendekatan di tingkat menengah, diambil langkah preventif untuk menghapus akses konten negatif yang diunggah ke situs web atau platform digital.
“Ini kami lakukan apabila menemukenali adanya akun yang mendistribusikan kabar bohong dan konten palsu terkait covid-19, soal vaksin dan vaksinasi,” tuturnya.
Untuk melengkapi upaya tersebut, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan platform media sosial.
“Selain itu, kami secara proaktif menyampaikan temuan isu konten negatif melalui seluruh kanal komunikasi media sosial Kominfo, laman resmi kominfo.go.id,” ungkapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta