get app
inews
Aa Read Next : Orang Tua Calon Taruna STIP 2024 Tolak Moratorium Kemenhub

Kemenhub Bakal Tindak Tegas Maskapai yang Menaikkan Harga Tiket Pesawat saat Lebaran 2022

Senin, 02 Mei 2022 | 08:43 WIB
header img
Penerbangan (Foto: Okezone/Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas maskapai yang menaikkan harga tiket pesawat yang melonjak di libur lebaran 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pada periode angkutan lebaran tahun 2022 ini, belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/5/2022).

Pihaknya akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. “Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan.”tambahnya.

Terkait tarif tiket, ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut