BEKASI, iNews.id – Peredaran narkoba berkedok toko kosmetik digerebek Kepolisian Sektor Kedungwaringin. Lokasi berada Rumah Toko (Ruko) Perumahan Kedungwaringin RT 022 RW 004, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Selasa (21/9) malam.
Dari lokasi, petugas menyita ribuan butir obat terlarang berupa 2 botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir/tablet, 1.035 butir pil tramadol HCL, dan 87 butir pil Trihexyphinidyl.
Kemudian uang tunai Rp220 ribu, 360 Pcs plastik klip bening cap jempol dan satu buah telepon selular untuk mengedarkan obat terlarang ini. Petugas juga menciduk seorang pelaku Maulidin Bin Rasyid (22).
Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Danel mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi dan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan pelaku yang mengedarkan obat terlarang dengan berkedok toko kosmetik. ”Ada laporan yang masuk banyak remaja maupun pemuda yang mabuk obat, disitu warga resah,” katanya, Rabu (22/9/2021).
Kemudian petugas melakukan penelusuran dan observasi dilokasi tersebut, rupanya di lokasi warga sudah berkumpul, bersama warga dan petugas langsung melakukan penggrebekan di toko tersebut.
Hasilnya, petugas mengamankan satu orang pelaku yang merupakan warga Aceh. Bahkan, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui menjual obat terlarang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta