BEKASI, iNews.id- Warga Kota Bekasi kini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam area minimarket. Bukan hanya konsumen, karyawan minimarket dan siapun yang ingin masuk wajib scan barcode PeduliLindungi.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah memulai proses sosialisasi untuk pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Sedang disosialisasikan, untuk keamanan semua. Kita tidak ingin ekonomi saja tapi kesehatan juga terjaga, maka kita merencanakan memberlakukan kebijakan itu,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Tedy Hafni di Bekasi, Rabu (22/9/2021).
Menurut dia, tahapan menuju rencana tersebut baru sebatas sosialisasi sementara uji cobanya belum dilaksanakan. Namun, kata dia, jika kebijakan ini jadi diterapkan maka teknis pemberlakuannya akan diserahkan sepenuhnya kepada pengelola minimarket yang ada di Kota Bekasi.
"Kami hanya sosialisasikan, untuk teknisnya diserahkan kepada koordinator minimarket,” ucapnya.
Selain mencegah potensi penularan Covid-19, penerapan kebijakan ini juga bertujuan untuk mengetahui perbandingan jumlah okupansi minimarket dengan kapasitas maksimalnya.
Seperti yang kini sudah diterapkan di pusat perbelanjaan lain yakni mal dan pusat retail Kota Bekasi. Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyebut dirinya sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada minimarket dengan tujuan mengetahui seberapa banyak pengunjung yang masuk ke melalui basis data aplikasi PeduliLindungi.
“Kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan di mal dan retail di Kota Bekasi. Kontroversi di masyarakat pasti ada, kami serahkan sepenuhnya pada kebijakan yang nanti akan ditetapkan. Berdasarkan hasil sosialisasi sementara, pihak minimarket menerima kebijakan ini," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar