MATARAM, iNews.id - Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak gadisnya ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram, karena diduga mengedarkan Narkoba berjenis Sabu.
Dari tangan masyarakat Kelurahan Ampenan Tengah, Ampenan, Kota Mataram, polisi menyita 10 gram Sabu yang telah dikemas, empat unit handphone, alat penghisap, korek api, gunting, dan sejumlah uang.
Mereka bertiga ditangkap ketika hendak bertransaksi Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menuturkan, pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku, yaitu NI (41), DAA (23), dan TY (17).
Menurut keterangan Deddy salah satu kerabat dari terduga pelaku mengatakan, TY adalah anak gadis dari NI.
"Nah kalo suami NI juga pemakai, pernah dipenjara dengan kasus yang sama," ujar Deddy.
Yogi mengungkapkan, sabu itu milik si ibu (NI) yang diperoleh dari bapaknya. Bapaknya ini telah dua hari tidak pulang ke rumah.
Polisi akan memanggilnya. Jika tidak mengindahkan, suami NI bakal ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengakuan NI, DAA sering membeli membeli Sabu dari suami NI, dan malam itu dia ke sana untuk bertransaksi Sabu.
"Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, Kami menemukan belasan klip bening berisi kristal putih yang diduga Sabu dengan berat bruto keseluruhan 10 gram dan satu bendel klip bening, sejumlah uang tunai dan perkakas alat pakai Sabu serta alat komunikasi, turut Kami amankan," pungkas Yogi.
Selanjutnya, kini ketiga terduga pelaku telah digelandang ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Sehingga, kasus tersebut kini ditangani Polresta Mataram.
Editor : Iman Ridhwan Syah