get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! George Sugama Halim Pernah Aniaya Ibunya hingga Patah Tulang

Setelah Diperiksa Satu Jam, Luhut: Mediasi Ya Silakan Saja

Senin, 27 September 2021 | 12:43 WIB
header img
Luhut Binsar Pandjaitan (Foto : MPI/Erfan)

JAKARTA, iNews.id - Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan membawa kasus pencemaran nama baik yang diamaninya hingga meja hijau. Namun, dia tetap membuka ruang untuk mediasi.

Pantauan MNC Portal, Luhut Binsar Panjaitan keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 09.28 WIB.

"Tadi saya (memberikan keterangan) mengenai laporan yang saya buat kemari," ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku termasuk melakukan mediasi. Meski begitu dia menegaskan tidak akan mengambil jalur damai dalam kasus tersebut.

"Mediasi ya silahkan saja. Tapi saya ingin sampaikan supaya semua kita belajar tidak ada kebebasan absolute. Tapi bebas dan bertanggung jawab. Jadi jangan hak asasi," jelasnya.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut