get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Beberkan 4 Alasan Dukung Gagasan Prabowo Subianto Evaluasi Pilkada Langsung 

MUI Persilahkan Jamaah Sholat Rapatkan Shaf, Berzikir Bisa Jarak Lagi

Rabu, 29 September 2021 | 11:03 WIB
header img
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan umat merapatkan shaf sholat berjamaah di masjid untuk daerah yang kasus covid-19 sudah dapat dikendalikan. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA,iNews.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan umat merapatkan shaf sholat berjamaah di masjid untuk daerah yang kasus covid-19 sudah dapat dikendalikan.

Hal ini disampaikan Ketua MUI  Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. Namun dia mengingatkan jamaah selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti diungga dalam akun Instagramnya pada Rabu (29/9/2021).

"Silakan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1," tulisnya.

Setelah menunaikan sholat berjamaah, jamaah yang berzikir bisa menerapkan jaga jarak lagi. "Seusai shalat saat dzikir bisa renggang jaga jarak," jelasnya.

Kiai Cholil menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi shaf sholat berjamaah sesuai fatwa MUI. Dijelaskan bahwa tata cara beribadah selama masa pandemi covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut.

"Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat," papar Kiai Cholil Nafis.

Ia menambahkan, umat jangan lupa memakai masker dan menjaga prokes secara ketat di mana pun berada, tanpa terkecuali. Kemudian bisa juga selalu berkonsultasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

"Jangan lupa pakai masker dan jaga prokes. Itu untuk daerah hijau atau level 1. Jangan lupa pula berkansultasi dengan Satgas Covid-19 setempat ya," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut