get app
inews
Aa Read Next : Cegah Tawuran saat Ramadhan, Polsek Cikarang Barat Gencar Patroli di Titik Rawan

Dua Kelompok Silat Tawuran Cuma karena Senggolan Nonton Jaranan

Rabu, 29 September 2021 | 12:41 WIB
header img
Dua kelompok perguruan silat di Jombang, Jawa Timur terlibat perkelahian terbuka, Kejadian persisnya terjadi di Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. (Foto: Tangkapan Layar)

JOMBANG,iNews.id-  Dua kelompok perguruan silat di Jombang, Jawa Timur terlibat perkelahian terbuka, Kejadian persisnya terjadi di Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Aksi tidak elok ini  dipicu masalah sepele hanya karena saling senggol antarpemuda saat pertunjukan jaranan pada Minggu (26/9/2021) lalu. 

Kedua kelompok pemuda ini terlihat saling serang. Begitu lawannya roboh, mereka langsung memukuli dan menendangnya beramai-ramai. Empat pemuda mengalami luka dan dilarikan ke puskesmas saat peristiwa ini.  

Sementara itu, aparat Polres Jombang langsug bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima orang ditangkap dalam kasus itu. Mereka diduga menjadi provokator sekaligus pelaku penyerangan.  

Kasat Reskrim Polres Jobang AKP Teguh Setiawan mengatakan, aksi tawuran tersebut terjadi pada hari Minggu (26/9/2021) siang usai menonton pertunjukan jaranan. Kedua kelompok pemuda dari dua perguruan silat ini lantas bertemu di jalanan desa dan berkelahi. 

"Motifnya karena tersinggung saat tersenggol oleh pemuda dari kelompok lawannya. Karena mereka masih usia muda, sehingga emosinya tidak terkendali," katanya.  

Teguh mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Gudo. Mereka yakni Wawang Priyantofa (28) warga desa Sukoiber, Wahyu Eka Pradana (23) warga Desa Godong, RMZ (19) pelajar asal Sukoiber, Ahmad Reynaldi (21) warga Desa Spanyul dan Dian Arya Setiawan (20) asal Desa Godong.  

"Kami juga menetapkan dua DPO (daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini," ujarnya.    Sementara itu, akibat perbuatan ini kelima pelaku yang ditangkap akan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut