get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Unik Bekasi yang Bisa Bikin Warganya Bangga

Kasus Pemukulan Pegawai Pajak oleh Atasan Berujung Damai, Korban Cabut Laporan

Kamis, 09 Juni 2022 | 06:08 WIB
header img
Foto: Tangkapan Layar

BEKASI, iNews.id - Kasus pegawai pajak Bekasi Utara berinisial DH (39) oleh atasannya sendiri MAZ (48) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Bekasi Utara, Kota Bekasi berujung damai.

Korban DH belakangan melakukan pencabutan laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polsek Bekasi Timur.

Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera Aditya mengatakan pencabutan laporan dilakukan oleh korban setelah polisi melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak.

"Saat ini kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah dan kesepakatan untuk berdamai dan yang bersangkutan dalam hal ini saudara DH selaku korban tidak akan melanjutkan ataupun sudah mencabut laporan," Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera Aditya kepada wartawan, Rabu 8 Juni 2022.

Ridha mengatakan aksi pemukulan dilakukan secara spontanitas. Menurutnya, saat itu pelaku mengalami emosi sesaat.

"Karena memang juga hubungan antara atasan dan juga bawahan di tempat kerjanya jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan," ungkapnya.

Dalam kesempatannya, Ridha memastikan bahwa kondisi korban DH sudah membaik usai dilarikan ke rumah sakit.

Seperti diketahui, korban sempat dilarikan langsung ke rumah sakit oleh rekannya atas kejadian tersebut.

"Sudah bisa beraktivitas kembali nanti kita hadirkan kedua belah pihak," tutupnya.

Beredar sebuah video seorang pegawai berinisial DH (39) dipukul atasannya karena berselisih soal pekerjaan. Peristiwa pemukulan tersebut langsung dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar, insiden pemukulan disebut-sebut terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Terlihat, usai menerima pukulan korban tersungkur di lantai.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Bekasi Timur,AKP Ridha Aditya. Menurutnya, saat itu korban DH dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaannya yang diberikan tenggang waktu hingga Senin 6 Juni 2022.

“Korban menjawab sudah mengerjakan pekerjaan itu dan diberikan buktinya kepada atasannya,” kata Ridha.

Editor : Iman Ridhwan Syah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut