get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Kemendagri-KPK, Ahmad Sahroni: Jangan Ada Penyalahgunaan Bansos di Pilkada 2024

Ada Anak Diberi Nama Pocong, Hantu hingga Kentut, Dirjen Dukcapil: Kasihan Nanti Di-Bully 

Kamis, 07 Oktober 2021 | 16:03 WIB
header img
Ada nama pocong, hantu hingga kentut disematkan sebagai nama untuk anak. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun menyesali hal ini. (Foto: Antara)

JAKARTA,iNews.id - Ada nama pocong, hantu hingga kentut disematkan sebagai nama untuk anak. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
(Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun menyesali hal ini.  

“Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk namanya Kentut. Nah kasihan nanti anaknya kalau besar dibully oleh kawan-kawannya. Kami menyarankan berilah nama yang indah, nama yang berupa doa,” ujarnya dalam keterangan videonya, Kamis (7/10/2021).

Dia berharap orangtua tidak memberikan nama yang dapat menyulitkan anaknya di masa depan. 

Hal ini disampaikan Zudan saat memberikan tanggapan terkait adanya seorang anak di Tuban yang memiliki nama lebih dari 19 suku kata atau lebih dari 100 karakter. 

Anak itu kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan. Bahkan kemudian orangtuanya mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Ditjen Dukcapil beserta jajaran di daerah dinas dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

Dia mengungkapkan pemerintah tidak memberikan pembatasan ataupun larangan nama anak yang panjang. “Tidak seperti itu. Namanya kami serahkan kepada masyarakat. Yang penting namanya tidak menyulitkan anaknya di masa depan,” ungkapnya.

Namun begitu dia tetap menyarankan agar masyarakat tetap dapat memahami keterbatasan dalam pencatatan di dokumen kependudukan. 

“Semangatnya adalah pemerintah akan terus melayani. Tapi mohon dipahami bahwa secara administrasi kependudukan ada keterbatasan-keterbatasan kolom di dalam dokumen kependudukan. Di dalam KIA, KTP, KK, dan di dalam akta kelahiran serta dokumen-dokumen negara lainnya,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut