get app
inews
Aa Text
Read Next : Netizen Ungkap Truk Ugal-ugalan di Cipondoh Tangerang Sudah Berulah sejak di Bekasi

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Begal Bersenjata di Bekasi, Satu Orang Masih Berumur 15 Tahun

Selasa, 14 Juni 2022 | 17:25 WIB
header img
Ilustrasi Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal Bersenjata di Bekasi, Satu Orang Masih Berumur 15 Tahun. (Foto: Ist)

BEKASI, iNews.id - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga begal handphone yang beraksi di Jalan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (8/6/2022). Satu dari tiga orang yang ditangkap merupakan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga tersangka itu berinisial MRR (21), RB (20) dan BAF (15). Tersangka MRR berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar, RB sebagai eksekutor membawa senjata tajam celurit dan satu orang lagi BAF sebagai eksekutor begal.

"Kami tidak menampilkan satu tersangka karena masih di bawah umur dan ada satu DPO yang masih kami kejar," katanya, Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan kasus ini berawal ketika dua orang korban sedang makan nasi goreng di depan toko dekat lokasi kejadian dan didatangi para pelaku mengendarai dua sepeda motor.

Eksekutor ini langsung mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban hingga akhirnya dua unit HP berhasil dibawa kabur para pelaku.

Beruntung kejadian ini terekam CCTV dan pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut guna menjawab keresahan masyarakat terhadap aksi begal.

"Satu korban merupakan (HP) tukang nasi goreng yang ikut diambil, pelaku menyembunyikan barang bukti celurit di dalam jaket," terangnya.

Hasil penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan tempat persembunyian ketiga pelaku yaitu di kawasan Citeurup, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (11/6/2022).

Dari tangan ketiganya, polisi menemukan dua celurit dan dua unit HP hasil kejahatan atau milik korban yang diambil di lokasi kejadian.

"Pelaku sudah tiga kali beraksi dan baru pertama kali berhasil, karena dua kali gagal lantaran kondisinya ramai," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut