KSAD Belasungkawa atas Musibah Tabrak Lari di Nagreg, Pelaku 3 Anggota TNI AD Terancam Hukuman Mati
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan proses hukum akan berlangsung terhadap 3 oknum anggota TNI AD, Kolonel Priyanto, Kopda DA, dan Koptu AS.