KKP akan Segera Menerapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Secara Terukur Berbasis Kuota
Andri Saputra/ANTARA FOTO
.
Jum'at, 09 Desember 2022 | 13:21 WIB
BEKASI, iNewsBekasi.id - Nelayan melakukan bongkar muat ikan cakalang hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Panambuang Pulau Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Jumat (9/12/2022).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota dengan menetapkan jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) sebanyak 8,6 juta ton per tahun atau 71,6 persen dari menilai potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP RI) sekitar 12,01 juta ton per tahun sebagai upaya menjaga keberlangsungan perikanan nasional. (ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU/tom) (hru)