JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menggegerkan publik tanah air.
Hal tersebut usai polisi menghentikan penyelidikan kasus dengan alasan tidak cukup bukti.
Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri bakal ikut turun tangan mengusut kasusnya.
Tim Wassidik Bareskrim pun sudah berangkat ke Sulawesi Selatan pada Sabtu (9/10/2021).
“Assistensi kasus pencabulan anak (oleh) tim asistensi Wassidik Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/10/2021).
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kronologi penanganan perkara berawal saat polisi menindaklanjuti laporan ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Penyelidikan kasus tersebut sempat terhenti setelah polisi menyatakan tak memenuhi cukup bukti.
Untuk membuka kasus tersebut, Polda Sulsel menyatakan harus mempunyai bukti baru.
“Kasus itu dihentikan di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam rangka penyelidikan belum ke tahap penyidikan. Tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (09/10/2021).
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait