JAKARTA, iNews.id - Brigjen Junior Tumilaar terancam terkena sanksi pidana militer menyusul surat terbukanya untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Terlalu jauh jika Brigjen Junior Tumilaar dikenakan pasal dalam tindak Pidana Militer, dengan kualifikasi kejahatan pembangkangan atau tidak tunduk perintah atasan, karena karakteristik perbuatannya cenderung pada fakta yang didominasi masuk kategori pelanggaran disiplin atau kode etik prajurit," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, Rabu (13/10/2021).
Azmi Syahputra berpendapat bahwa sanksi pidana untuk Junior tersebut berlebihan. Sebab pelanggaran yang dilakukannya tergolong ringan.
Menurut dia, tindakan Junior Tumilaar bukanlah tindak pidana militer karena unsur melawan hukum sebagaimana maksud Pasal 103 jo 203 KUHPM. Dalam pasal ini, kata Azmi, harus dilihat apakah perbuatan Junior punya tujuan nyata yang bermanfaat bagi kepentingan hukum yang hendak dilindungi pembuat undang undang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait