JAKARTA, iNews.id - Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar (JT) sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.
Sementara itu Puspomad akan melakukan proses hukum terhadap Brigjen TNI JT. Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021.
Demikian disebutkan Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo sebagaian siaran tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu (9/10/2021). Hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT.
Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar