get app
inews
Aa Text
Read Next : Gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto, Jenderal Andika Perkasa Resmi Jabat Panglima TNI

Jenderal TNI Andika Perkasa Dinilai Penuhi Syarat Proporsi dan Harmoni Maju Pilpres 2024

Jum'at, 30 Desember 2022 | 21:36 WIB
header img
Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Jenderal TNI Andika Perkasa dinilai memenuhi syarat sebagai Capres 2024 mendatang bila dilihat dari sisi proporsi dan harmoni.

Proporsi merupakan keteraturan dari urutan tertentu dari jabatan kepemimpinan yang diemban oleh kandidat yang akan dicalonkan. 

Sementara harmoni artinya bersama-sama menyesuaikan dalam cara yang indah sehingga muncul sosok negarawan. 

"Pendekar Indonesia mengajak masyarakat memutar kembali jam kita, memikirkan mengapa Jenderal Andika Perkasa merupakan nominasi terbaik, sehingga pantas didesak untuk maju menjadi Calon Presiden Indonesia 2024-2029," ucap Ketua Umum Pendukung Andika Perkasa (Pendekar) Indonesia,  Dr Hendrawan Saragi dalam konferensi persnya, Jumat (30/12/2022).

Secara proporsi, Jenderal Andika Perkasa pernah memegang jabatan sebagai Panglima TNI yang memimpin Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. 

Panglima bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan didiami oleh 275 juta penduduk serta tersebar di 17.500-an pulau dengan area seluas 1.904. 569 km2.

"Urutan jabatan ini juga menegaskan kepastian prestasi Andika Perkasa di lingkup nasional. Tugas dan tanggungjawab ini tentu saja ada di urutan yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan tugas Kepala Daerah," kata Hendrawan. 

Kepala daerah Jawa Tengah membawahi populasi 32,5 juta orang di area seluas 32.800 km2. Berdasarkan peraturan yang ada, Kepala Daerah berfungsi sebagai wakil pemerintah pusat. 

Gubernur hanya sebagai koordinator, sedangkan yang menyelenggarakan dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap jalannya pemerintahan daerah dan memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang menjadi tugas pemerintahan pusat di daerah adalah bupati/wali kota.

Contoh lain, Kepala Daerah DKI Jakarta membawahi populasi 10,5 juta di area seluas 7.659 km2. Sebagai Gubenur, mungkin memiliki kekuasaan untuk mengubah beberapa aturan kecil dan beberapa hal prosedur internal, namun tidak dapat melakukan perubahan besar, karena banyak pengaturan kegiatan di daerah ditentukan oleh aturan dan peraturan yang berada di luar jangkauannya. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut