JAKARTA,iNews.id - Pinjol atau pinjaman online kini menjadi sorotan. Seorang korban Dedi mengaku meminjam uang hanya Rp2,5 juta namun harus mengembalikan utang beserta bunganya hingga mencapai Rp104 juta.
Korban pun mengaku diintimidasi oleh pengelola pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang digerebek Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10/2021).
Dedi, korban jeratan pinjol PT ITN mengaku anaknya pernah diintimidasi perusahaan pinjol tersebut. "Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak," kata Dedi kepada wartawan di Kantor PT ITN Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).
Bentuk intimidasi lainya mulai dari ancaman sebagai buronan polisi hingga ingin diculik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait