Izin Usaha 12 Holywings Jakarta Dicabut, Nikita Mirzani: Kami Punya Ribuan Pegawai yang Cari Nafkah

Lintang Tribuana
Artis Nikita Mirzani menanggapi kabar pencabutan izin usaha 12 Holywings di Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Lintang Tribuana/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Artis di film Comic 8, Nikita Mirzani menanggapi kabar pencabutan izin usaha 12 Holywings di Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebagai salah satu pemegang saham bisnis tersebut, sang artis enggan berkomentar banyak. 

"Tanya saja langsung ke manajemennya," kata Nikita Mirzani saat ditemui di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022). 

Nikita mengaku terkejut saat mengetahui kabar pencabutan izin Holywings. Tetapi dia tak khawatir dengan keberlangsungan salah satu bisnisnya tersebut.

"Enggak (ketar-ketir), lah," ujarnya. 

Kendati Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah mencabut izin Holywings di seluruh ibukota, Nikita tampaknya berharap ada pertimbangan, mengingat ada pegawai yang menggantungkan hidup dari bisnis itu.

"Kami punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana," imbuh perempuan yang akrab disapa Nyai ini. 

Pencabutan izin usaha 12 Gerai Holywings di Jakarta ini berkaitan dengan masalah aturan. Pasalnya, tempat hiburan itu terkait masalah penjualan minuman keras yang tak sesuai aturan. 

Di sisi lain, Holywings juga tengah menjadi sorotan karena kontroversi poster promosi mereka pada 22 Juni lalu. Tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis pada pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Akibat polemik ini, enam pegawai Holywings ditangkap terkait promosi minuman keras (miras) bernada penistaan agama. Di antaranya adalah EJD, NDP, DAD, EA, AAB, AAM.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network