Bareksrim Polri Bekuk 21 Orang Tersangka Peretas Situs Pemerintah Jadi Backlink Iklan Judi Online

Muhammad Refi Sandi, MNC Media
Bareskrim Polri bongkar praktek judi online gunakan akses ilegal ke situs pemerintah (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali menangkap 21 peretas situs pemerintah menjadi iklan judi online. Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda kawasan Jakarta.  

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan penangkapan itu hasil pengembangan penangkapan 19 tersangka dengan kasus yang sama di Boyolali, Bondowoso, Malang, hingga Jakarta Barat.

"Kami mewakili Dirtipidsiber akan menyampaikan terkait hasil pengungkapan kasus ilegal akses dan perjudian online. Berangkat dari pengungkapan kasus ilegal akses dengan modus operandi menanamkan script atau backlink terhadap 55 situs yang 12 di antaranya situs pemerintah," ujar Rizki saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).

Rizki berhasil mengamankan 2 orang pembuat backlink di kawasan Jakarta Barat. Sedangkan 19 orang di antaranya berperan sebagai penyelenggara judi online diamankan di kawasan Jakarta Utara.

"Kami berhasil mengamankan 2 orang di salah satu apartemen di Jakarta Barat. Pelaku berinisial B dan Y. Pelaku ini melakukan penanaman script atau backlink di situs yang dituju dengan tujuan meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online," ungkapnya.

"Kemudian, dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengungkap adanya praktik perjudian online melalui situs di Jakarta Utara. Kemarin malam, kami berhasil mengamankan 19 orang. Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network