PARIGI MOUTONG, iNews.id - Kapolsek di Parigi Moutong tersangka Iptu IDGN telah melakukan tindakan asusila terhadap anak gadis (20).
Oknum kapolsek tersebut kini masih diperiksa intensif oleh penyidik Bidpropam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, saat ini oknum sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Sulteng untuk mencari fakta dan telah memeriksa beberapa saksi-saksi di tempat kejadian.
“Oknum kapolsek itu sudah dicopot dari jabatannya dan saat ini sedang dalam pemeriksaan Propam,” katanya, Senin (18/10/2021).
Dia mengatakan, belum bisa memberikan tanggapan lebih luas terkait adanya video pengakuan korban berdurasi 2 menit 29 detik tersebut.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait