Izin PUB Yayasan ACT Resmi Dicabut, Pemerintah Ungkap Alasannya

Widya Michella, MNC Media
Menko PKM yang juga Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy menandatangani sanksi pencabutan izin PUB Yayasan ACT pada Selasa (5/7/2022). (Foto: dok.SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan dan Pengumpulan Uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) 2022. Pencabutan ini pun sebagai tindak lanjut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi yang menggantikan Mensos Tri Rismaharini, yang menunaikan ibadah haji. Nantinya pemerintah akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu (6/7/2022).

Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.

"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya.

Muhadjir menyampaikan alasan Kemensos mencabut izin PUB Yayasan ACT. Sebab berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, pihaknya menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network