JAKARTA,iNews.id - Nasib Garuda Indonesia sebagai perusahaan maskapai BUMN akan ditentukan nasibnya hari ini, Kamis 21 Oktober 2021 di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hari ini adalah Sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Melalui putusan sidang ini nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap My Indo Airlines (MYIA) akan diketahui.
Sebelumnya, MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait