"Pembacaan Putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan sidang berikutnya pada tanggal 21 Oktober 2021," demikian keterangan Garuda Indonesia terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip pada Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan Keterbukaan Informasi BEI, Garuda Indonesia telah menerima Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perihal Panggilan Sidang Perkara Permohonan PKPU dengan Nomor:289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Surat Relaas Sidang) pada 16 Juli 2021.
Dari surat panggilan sidang tersebut, diketahui terdapat permohonan PKPU dari My Indo Airlines sebagai pemohon PKPU kepada perseroan sebagai termohon PKPU. Adapun sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda Indonesia langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait