Emak Emak Jual Kupon Judi Togel Dicokok Reskrim

Haryanto
Emak-emak di Bangka Tengah ditangkap polisi jual kupon judi togel. (Foto: Haryanto)

"Dari pengakuan pelaku , pelaku sudah berjualan togel selama 1 tahun 6 bulan," ujar Adi Putra . 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network