JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta para bupati dan wali kota untuk mensyaratkan vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat yang beraktivitas di tempat umum. Dia pun mengimbau supaya vaksinasi booster digencarkan di tempat tersebut.
Hal itu tertuang dalam langkah-langkah yang harus dilakukan Bupati dan Walikota dalam Surat Edaran Nomor 440 Kemendagri tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat yang dikeluarkan pada Senin (11/7/2022) lalu.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar Tito Karnavian dalam SE Nomor 440 tersebut.
"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar Tito Karnavian dalam SE Nomor 440 tersebut.
Namun demikian persyaratan vaksin booster untuk beraktivitas ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Kemudian ada sejumlah langkah yang diminta Mendagri Tito Karnavian kepada para Bupati dan Wali Kota diantaranya yakni:
1. Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya;
2. Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal;
3. Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat;
4. Melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan;
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait