JAKARTA,iNews.id - Pinjaman online syariah resmi perlu diketahui publik sehingga tidak terjerat dan terjebak pinjol ilegal.
Pinjaman online atau pinjol syariah ini merupakan Peer to Peer Lending (P2P) berbasis syariah, yang menawarkan jasa peminjaman sesuai syariat Islam.
Pinjol ini juga dapat menjadi alternatif investasi. Keuntungannya lebih tinggi dengan mekanisme bagi hasil.
Berikut daftar 10 pinjaman online syariah terbaik yang resmi terdaftar di OJK.
1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Merupakan pemberi jasa pinjol dengan dua izin kegiatan usaha, yakni berbasis syariah dan konvensional. Dalam basis syariah, fintech lending ini menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah, yaitu peminjaman bisnis dengan tagihan/invoice sebagai jaminan.
Nilai tagihannya maksimal Rp2 miliar, dengan jangka waktu pembayaran (tenor) 30 hingga 180 hari. Jika tagihan bisnis terhitung Rp2 miliar sebagai dasar pinjaman, debitur akan memperoleh pinjaman sekitar Rp1,6 miliar.
2. PT Ammana Fintech Syariah (Ammana.id)
Perusahaan fintech ini memberikan pinjaman haji dengan tenor 3 tahun. Syarat peminjamannya, yaitu mengisi formulir saat pengajuan online di aplikasi Ammana. Selanjutnya, peminjam diperkenankan melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. PT Alami Fintech Sharia (Alami)
PT Alami Fintech Sharia (Alami) juga menawarkan layanan invoice financing seperti Investree. Adapun syarat dan ketentuannya, yaitu UKM badan usaha PT atau CV dan berada di semua sektor industri kecuali rokok, miras, alkohol, dan makanan tak halal.
Kemudian, peminjam harus telah mengoperasikan usahanya selama satu tahun dan menyerahkan berbagai dokumen laporan keuangan.
4. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah)
Kini, pemberi jasa pinjaman ini diketahui hanya fokus pada pembiayaan atau pinjaman khusus properti. Misalnya prasarana, lahan atau unit terjual, dan jual beli rumah.
5. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
Lewat aplikasi Duha Syariah, peminjam dapat meminjam uang untuk belanja online. Meski berbasis syariah, pinjaman dari PT Duha ini rupanya tak hanya bisa digunakan untuk belanja barang-barang halal atau islami.
Untuk plafon pinjamannya, maksimal Rp20 juta dengan pilihan tenor selama 3, 6, 9, dan 12 bulan. Selain itu, ada juga layanan pinjaman untuk perjalanan umrah dan wisata halal. Maksimal limit pinjamannya sebesar Rp20 juta dengan waktu pembayaran selama 12, 18, hingga 24 bulan.
6. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
Qazwa merupakan pemberi jasa pinjol syariah. Fintech lending ini memberikan kredit modal kerja dengan sistem rantai pasokan bisnis pelaku usaha, baik pemilik toko, pemasok, maupun agen terverifikasi khusus.
Dalam memberikan jasanya, Qazwa menggunakan akad mudharabah dan murabahah.
7. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
PInjol ini sangat disarankan untuk peminjaman terkait berbagai jenis proyek pembangunan, seperti perumahan, infrastruktur, serta UKM. Diketahui, Ethis menggunakan akad musyarakah, wakalah, dan wakalah bi al-ujrah dalam menjalankan usahanya.
8. PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)
Jasa Kapitalboost dapat digunakan untuk pinjaman pembelian barang jangka pendek tanpa agunan. Plafon pinjaman yang ditawarkan mencapai R2 miliar dengan tenor hingga 12 bulan.
Kapitalboost juga menjanjikan pencairan selama 7 - 14 hari setelah peminjam terverifikasi. Adapun syarat dan ketentuan peminjamannya, termasuk usaha berbadan hukum CV atau PT, berdomisili di Jabodetabek dan Bandung, telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja dengan penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, serta arus kasnya positif selama 12 bulan terakhir.
9. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
Papitupi Syariah memberikan fasilitas pinjaman PapiFund dengan limit Rp50 juta. Tenor yang ditawarkannya cukup lama, yakni mencapai 36 bulan.
Syarat dan ketentuan peminjamannya, yaitu bekerja di perusahaan yang bekerja sama dengan Papitupi Syariah, Warga Negara Indonesia (WNI), masa kerja di atas dua tahun, serta berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
10. PT Berkah Fintech Syariah (Fintech Syariah)
Pemberi jasa pinjol ini diketahui memberikan pinjaman untuk pembayaran biaya pendidikan, rumah sakit, perjalanan umrah, dan lainnya. Adapun proses pinjamannya hingga akhir sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait