Sidang Praperadilan, KPK Pastikan Pegang Bukti Tetapkan Mardani H Maming Tersangka

Tim iNews.id
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan jawaban terkait dengan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, (Kalsel) yakni Mardani H Maming. 

Jawaban dari pihak termohon yakni KPK, menjelaskan bahwa mengenai kronologis penetapan tersangka Maming. Dimana dari tahap penyelidikan mendapatkan laporan telah terjadi dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian, tim penyelidik KPK membuat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK)

Selanjutnya, dalam tahap penyidikan atas LKTPK yang sudah diterbitkan tim penyelidik. Kemudian, tim penyelidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti. 

Jawaban itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan  Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022). 

"Sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kab Tanah Bumbu," ucap Tim Biro Hukum KPK yang dipimpin Ahmad Burhanuddin selaku Kepala Biro Hukum KPK yang hadir dalam sidang praperadilan itu. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network