Sementara itu, ketua penyelenggara Musda Golkar Kota Bekasi, Daryanto mengatakan bahwa dasar pelaksanaan Musda Golkar mengacu pada juklak No 2 tahun 2020 pasal 41 tentang persiapan Musda yang terdiri dari penanggung jawab, panitia penyelenggara, panitia pengarah dan panitia pelaksana.
Atas dasar tersebut, kata Daeryanto, maka dilaksanakan rapat pleno dan diperluas yang dihadiri oleh Plt. Ketua DPD Golkar Kota Bekasi dan Plt. Sekretaris DPD Golkar Kota Bekasi serta dihadiri oleh seluruh ormas yang mendirikan , didirikan, serta seluruh sayap partai.
“Dimana saya ditunjuk sebagai ketua penyelenggara, kemudian Rasnius sebagai ketua pengarah dan sodari Uri Huryati sebagai ketua pelaksana. Yang mana rapat pleno menetapkan waktu pelaksanaan musda pada tanggal 29 Oktober 2021,” kata daryanto kepada wartawan, Minggu (30/11/2021).
Adapun untuk penentuan tempat Musda itu sendiri, kata Daryanto, mengacu kepada surat DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor B-94/Golkar/X/2021 perihal persetujuan Musda V DPD Golkar Kota Bekasi Pada poin 2.a bahwa pada intinya dapat dilaksanakan di Kota Bekasi dengan menjamin, keamanan, ketertiban dan kondusifitas penyelenggaraan musda V sampai terpilihnya ketua definitif.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman menegaskan, Musda dilakukan sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengan menunjuk tim yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK).
"DPD Golkar Jabar hanya menugaskan tim yang sudah tertuang dalam SK, melaksanakan Musda sesuai dengan tugasnya yaitu pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 di Graha Bintang. Tidak ada Musda lagi selain itu," kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait