PALEMBANG, iNews.id - Mama muda cantik Inka Sasmita masih berusia 21 tahun diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat sedang transaksi narkotika jenis sabu.
Warga Jalan Slamet Riady, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang ini diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Palembang.
Saat ditangkap, tersangka Inka kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Kauman, Perumahan Pesona Madani, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 100,18 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening dan satu unit ponsel.
"Pelaku merupakan seorang pengedar. Awalnya kita pancing pelaku untuk bertransaksi dengan anggota kita yang melakukan penyamaran, sehingga pelaku ditangkap dengan barang bukti yang diamankan di kediamannya," ujar Mario, Selasa (2/11/2021).
Dalam penyamarannya, lanjut Kompol Mario, tersangka mengajak untuk bertransaksi narkoba di Lorong Kauman kawasan Talang Keramat, Banyuasin.
"Usai mengamankan tersangka di TKP, selanjutnya anggota menuju ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan, dan didapati sabu yang dibungkus dengan plastik hitam dan lakban hitam di ruang tamu," katanya.
Akibat perbuatannya, kata Mario, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Setelah kita lakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya dan akan dijual," kata Mario.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait