Polisi Bakal Tindak Tegas Jika Ada Aksi Lempar Botol Pipis ke Kantor Kominfo

Achmad Al Fiqri, MNC Portal
Polisi Bakal Tindak Tegas Jika Ada Aksi Lempar Botol Pipis ke Kantor Kominfo Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (ilustrasi: iNews.id/Komaruddin Bagja A)

Di beritakan sebelumnya, Kominfi telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Diketahui,Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang juga menjadi dasar pendaftaran PSE, disahkan sejak November 2020.

Sebelumnya, Kominfo telah memberi tenggat waktu untuk 10 aplikasi mendaftar hingga 30 Juli 2022. Ke-10 aplikasi itu ialah Amazon, PayPal, Yahoo, Bing, Stream, Dota, Counter Strike, Epic Games, Battlenet, dan Origin.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update