JAKARTA, iNews.id - Anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di mana dia dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang lewat panggilan video asusila atau video call sex.
DKPP membacakan sanksi tersebut atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/10/2021).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto, selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan," ujar Majelis DKPP, Teguh Prasetyo.
Meixxy Rismanto dalam sidang pemeriksaan mengakui wajah dan kalung yang dipakai laki-laki dalam rekaman video miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat dia melakukan tugas kedinasan.
Anggota DKPP Didik Supriyanto menuturkan, seharusnya Meixxy Rismanto memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan, telepon atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila. Masalahnya, dia dianggap justru menikmati.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait