"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar dia.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Dia diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia diduga melakukan penghilangan atau perusakan barang bukti berupa senjata, proyektil bahkan CCTV.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait