JAKARTA, iNewsBekasi.id- Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Ia memperoleh potongan hukuman total sembilan bulan.
“Betul, ibu Putri (Putri Candrawathi) mendapatkan remisi,” kata Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin, saat dikonfirmasi pada Selasa (19/8/2025).
Ratmin merinci bahwa Putri mendapat tiga jenis remisi, yakni; remisi umum sebanyak 4 bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari atau 3 bulan, serta remisi tambahan donor darah selama 2 bulan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
