JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sebanyak 31 anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik pada penanganan kasus Brigadir J. Karena itu, Komnas HAM pun meminta 31 polisi tersebut dipidana.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan masalah 31 anggota Polri itu tidak cukup diselesaikan dengan kode etik. Dia pun meminta pelanggaran etik ini dikembangkan.
"Kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, enggak cukup dengan kode etik," kata Choirul Anam, Jumat (12/8/2022).
Dia mengatakan Komnas HAM dan Polri memiliki kesamaan pandangan terkait pelanggaran etik penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," tuturnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait