Ngaku Anggota BIN Peras Pemilik Panti Pijat Rp35 Juta 

Wahyudi Aulia Siregar
Lambas seorang pria mengaku anggota BIN memeras seorang pemilik panti pijat Hendi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

Setelah mengirimkan uang, ternyata para terapis tak kunjung keluar. Hendi pun lantas membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.  "Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis,” ujarnya. 

Atas kejadian ini, petugas Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya. “Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Irfan sebagai sopir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga,” katanya. 

Sementara itu, tersangka Lambas sendiri mengaku kalau uang Rp35 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya.   “Tidak ada sama polisi,” ucapnya. 

Sebelumnya sempat beredar kabar jika oknum polisi melakukan pemerasan terhadap terapis griya pijat milik Hendi saat penggrebekkan terjadi. Namun hal itu dibantah polisi. “Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polri itu tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hari menegaskan, saat ini penyidik sedang mengejar pria berinisial LFR yang mengaku sebagai Polisi dan bisa membantu Lambas membebaskan para terapis tersebut. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network