MEDAN, iNews.id - Lambas seorang pria mengaku anggota BIN atau Badan Intelijen Negara memeras seorang pemilik panti pijat Hendi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Dia meminta uang senilai Rp35 juta untuk mengupayakan melepaskan para terapisnya yang ditahan di polisi.
Kasus ini terbongar usai griya pijat itu digerebek petugas. Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan aksi penipuan itu berawal dari tindakan penggrebekkan yang dilakukan personel Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) di griya pijat milik Hendi pada pekan lalu. Di mana dalam penggrebekkan itu, sejumlah terapis griya pijat itu ditahan polisi.
Lambas yang mengetahui penggrebekkan itu kemudian menghubungi Hendi dan menyatakan kesanggupannya membebaskan para terapis tersebut.
Lambas yang mengaku kepada Hendi sebagai anggota BIN itu pun meminta uang senilai Rp35 juta untuk membebaskan para terapis. "Pemilik terapis kemudian mengirim uang senilai Rp35 juta ke rekening BCA atas nama Lilis Elisabeth Manullang.
Lilis diketahui teman dari Lambas. Uang dikirim dua kali. Pertama Rp30 juta dan kedua Rp5 juta. Yang Rp5 juta katanya untuk biaya operasional para tersangka,” kata Tatan, Rabu (10/11/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait