SURABAYA, iNews.id- Sopir Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Jombang-Mojokerto.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021).
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran.
Pada perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun begitu, kejaksaan belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian.
“Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” kata Imran.
Setelah menerima SPDP, kata dia, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Kejari Jombang juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya. “Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ucap Imran.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait